KabarKalimantan, Kotabaru – Warga Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Kelumpang Hampang Kabupaten Kotabaru Kabupaten dikejutkan dengan kejadian penusukan yang mengakibatkan M. Noor Rifansyah (22) mengalami luka tusuk dibagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 wita tepatnya di depan rumah warga Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Selasa (09/01/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat korban datang di TKP terlihat cekcok mulut masalah hutang dengan pelaku H (32) warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru. Tidak berselang lama terjadi peristiwa penganiayaan dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hulu, Selasa dini hari sekitar pukul 00. 30 wita
Pelaku H (32) dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Lima Tahun, ucap Tri Suhartanto.
Pelaku H (32) beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau lipat panjang sekitar 22 cm merk BASSICOUNTODOR berwarna silver dan (satu) lembar baju warna hitam gambar naga sudah diamankan di rutan Polsek Kelumpang Hulu.
Ardiansyah