KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit.
Tiga orang masing-masing berinisial NS, MR dan KLR tersebut diringkus usai diduga melakukan pencurian di PT KAM 2, Blok Y 37, BMKE 1, Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (9/8/2024).
Dari ketiga tersangka ini, petugas menyita sebanyak 72 janjang buah kelapa sawit dan brondolan buah kelapa sawit sekitar kurang lebih 500 Kg.
“Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DA 8588 ZP serta dua buah alat pengangkut (tojok),” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Tindak pidana pencurian ini, lanjut Kasi Humas, terungkap setelah pada sekitar pukul 14.45 Wita, Asisten Divisi BKME I PT KAM II Chiang I Sitanggang memerintahkan kepada karyawannya untuk melakukan pengecekan buah sawit berondolan yang tersisa dari hasil panen buah pertama.
Setelah dilakukan pengecekan yang kedua pada sekitar pukul 16.45 Wita ditemukan bahwa ada buah yang diduga ditumpuk di lokasi Blok Y 37 area PT KAM II. Merasa ada yang tidak beres dengan buah tersebut, kemudian karyawan tersebut melaporkan kepada pelapor.
Kemudian, pelapor bersama security bersama-sama melakukan pengintaian, dan didapati mobil pick up yang masuk ke lokasi Blok Y 37 area PT KAM II.
“Tidak berselang beberapa lama, mereka mendapati tiga orang turun dari mobil, kemudian menaikan buah sawit ke dalam mobil pick up tersebut, kemudian pelapor beserta security mengamankan para pelaku dan barang bukti,” pungkasnya.
Adapun jumlah sawit yang dicuri sekitar 2.150 Kilogram. Kemudian pihak perusahaan membawa ketiga pelaku ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.020.000.
Slamet Riadi