Diduga Curi 44 Janjang Kelapa Sawit, IWS Dilaporkan ke Polsek Kusan Hulu

KabarKalimantan, Batulicin – IWS terancam bakal mendekam di balik jeruji besi atas tindak pidana dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Warga Desa Giri Mulya, RT 001, RW 001, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu itu dilaporkan ke pihak Polsek Kusan Hulu atas pencurian 44 janjang buah kelapa sawit PT ACL, Blok G-44, Divisi BMGE 3, Desa Hati’if.

Tindak pidana dugaan pencurian itu diketahui Danang yang merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit itu saat melakukan pengecekan blok buah kelapa sawit yang hendak dipanen pada Kamis (5/4/2024).

“Saat melakukan pengecekan tersebut didapatkan pohon kelapa sawit yang buahnya sudah dipanen sebelum waktu panen,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Atas kejadian itulah Danang melapor ke Polsek Kusan Hulu. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *