KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial SR dan AA terkait tindak pidana dugaan peredaran narkotika.
Keduanya ditangkap di kediaman SR di Jalan Propinsi, RT 15, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas pelaku narkoba tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut.
“Ini juga dalam rangka mendukung program ASTA CITA 100 Hari Kerja Presiden RI di bidang penegakan hukum ungkap kasus narkoba,” tegas Kasi Humas.
Saat anggota melakukan penyelidikan, lanjut Kasi Humas, SR yang berada di depan rumahnya langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan badan.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanannya,” ujarnya.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Satui kembali melakukan penggeledahan di rumah SR dan ditemukan AA yang berada di dalam kamar SR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi sebanyak sebelas paket besar narkotika jenis sabu.
“Jadi, barang bukti yang berhasil kita amankan total seberat 2,21 Gram sabu. Selain itu, diamankan juga satu buah kotak terbuat dari plastik warna bening. satu buah sendok terbuat dari plastik warna bening bergaris merah muda, satu bandel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk VIVO warna hitam dan satu) buah handphone merk OPPO silver yang digunakan tersangka sebagai alat jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya,” pungkasnya.
Slamet Riadi