Diduga Lakukan Praktik Sediaan Farmasi Terlarang, Seorang Perempuan di Tanbu Diamankan Polisi

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan praktik sediaan farmasi atay mengedarkan pil yang masuk dalam daftar G/dilarang diperjualbelikan.

Perempuan berinisial MA tersebut diamankan di sebuah kios di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (14/8/2024) sekitar Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

“Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sebanyak 130 butir pil merk Samcodin, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang dilarang keras diperjualbelikan tanpa resep dokter ini berawal dari kegiatan KRYD untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024 di wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu.

Kemudian dilakukan razia pekat gabungan di sebuah kios di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Samudera, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA tersebut.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *