KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus AR dan MA terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus di Jalan Provinsi, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jumat (26/4/2024) mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kita tindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dan, setelah dilakukan penggeledahan, keduanya memang terbukti menguasai atau menyimpan sabu-sabu sebanyak 5 paket siap edar dengan berat bersih 11,42 Gram,” kata Kasi Humas.
Selain menyita lima paket sabu tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, satu pack plastik klip merk C-Tik, satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat, satu buah plastik warna putih, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna biru dan satu unit handphone merk Advance G5.
“Kedua pelaku dan semua barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi