KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek satui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MI terkait dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu diringkus di rumahnya di Jalan Provinsi, Km 168, Desa Sinar Bulan, RT 08, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (13/6/024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tamah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Satui.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan, hingga memastikan kebenaran informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,04 Gram dan satu buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan beserta pipet kaca alat hisapnya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku dan dua barang bukti terkait narkotika tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah handphone merk Realmi warna biru yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat perkara tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Slamet Riadi