KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial DA atas dugaan kasus pencurian.
Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Satui itu dilaporkan telah melakukan pencurian satu unit handphone merk OPPO A16 warna silver di sebuah Toko Berkat Jaya, RT 10, Dusun III Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana pada Selasa (30/4/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan kronologis tindak pidana pencurian itu.
Bermula saat korban yang berprofesi sebagai seorang canvas mengantar barang ke Toko Berkat Jaya. Setibanya di toko itu, korban menurunkan barang pesanan toko dari truk yang ditumpanginya.
Usai menyelesaikan pekerjaannya, korban mengambil uang di dalam mobil untuk keperluan membeli air minum di toko tersebut.
Namun pada saat itu, korban hanga mengambil uang seperlunya, dan dompet serta handphone milik korban dengan nomor telepon 085820416128 ditinggalkan di dalam mobil.
Setelah korban selesai membeli air minum dan menuju ke mobil yang ditumpanginya, korban kaget bahwa dompet dan handphone miliknya sudah tidak ada lagi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Pasca menerima laporan itu, pihak Polsek Angsana langsung melakukan penyelidikan.
“Walhasil, pada Rabu (5/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, giat Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian tersebut,” katanya.
Slamet Riadi