KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana telah melakukan penangkapan terhadap RA terkait dugaan pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Pemuda berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus di Workshop Sawit Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas pelaku pengedar sabu-sabu tersebur berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kasi Humas, didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam dua buah bungkus rokok.
“Dalam satu buah bungkus rokok, ada yang dua paket sabu dan satu bungkus rokok lagi berisi satu paket sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lagi, petugas kembali menemukan satu paket sabu di dalam tas selempang milik tersangka,” jelasnya.
Kemudian, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat 3,34 Gram, satu buah handphone merk OPPO warna biru tua, satu buah tas selempang warna coklat, dua buah bungkus rokok merk Sampoerna Splash, satu buah timbangan digital warna sliver dan satu buah botol permen langsung dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi