KabarKalimantan, Batulicin – Wakil Ketua DPRD Kalsel Mariana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Dusun Berkah, Desa Beruntung Raya, Satui, Tanah Bumbu, Jumat (5/1).
Adapun Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Disampaikannya, seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga lapisan masyarakat wajib bahu-membahu dalam menekan angka stunting.
“Kita semua mempunyai kewajiban melindungi, anak-anak, dan turunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan aktifkan kader posyandu,” ujarnya.
Mariana juga mengungkapkan, penyelenggaraan perlindungan anak penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
“Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak,” katanya.[]