KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanbu.
Kali ini, pengedar barang haram yang berhasil ditangkap yaitu I alias AG yang sudah lama jadi Target Operasi (TO) pihak penegak hukum.
Pria berusia 40 tahun tersebut diciduk di sebuah rumah di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.
“Penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Benar saja, tak sedikit narkoba yang ditemukan saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Ya, ada tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 64,24 gram,” katanya.
Tak hanya itu, anggota juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Realme warna silver, satu buah pipet kaca, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah kantong kain warna hitam, satu buah kantong kain warna ungu, satu buah potongan solatip warna coklat, lima buah potongan solatip kertas warna kuning, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah wadah kacamata warna hitam, enam lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
“Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi