KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial AW terkait dugaan kasus peredaran gelap narkotika.
Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sejahtera.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kasi Humas, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,8 Gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merk Iphone warna biru, dan satu buah bungkusan merk Plankton warna putih.
“Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya,” pungkasnya.
Slamet Riadi