KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan KA (27), pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
KA diringkus di Pelabuhan Ferry Batulicin, Kecamatan Batulicin pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap warga Desa Sejahtera tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati tiga paket narkotika jenis sabu seberat 9.2 Gram yang disimpan di dalam celana dalam pelaku yang berbungkus kantong plastik warna hitam,” terang Kasi Humas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa tiga paket sabu serta satu buah handphone merk Vivo berwarna biru langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi