KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penangkapan terhadap MR atas dugaan kasus peredaran gelap narkotika.
MR diringkus di Mess CV BTU, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MR.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada mess yang ditinggalinya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,22 Gram,” tandas Kasi Humas.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan bisnis haram pelaku tersebut, seperti uang tunai sebesar Rp 1.400.000 yang hasil menjual narkotika, serta satu buah handphone merk VIVO Y35 yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam melakukan bisnis haramnya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.
Slamet Riadi