KabarKalimantan, Batulicin – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek satui Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MR.
MR yang merupakan warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar tersebut ditangkap di sebuah pondok kebun di
Jalan Sumpol, Km 19 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula saat anggota Polsek Satui mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kasi Humas.
Dari tangan tersangka, lanjut Kasi Humas, petugas mendapati satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,13 gram, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah bong terbuat dari botol air mineral merk prof 250 ml, satu buah kotak rokok terbuat dari besi bertulis huruf A warna putih, dan satu buah handphone merk Oppo type A54 warna hitam.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi