BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan penjadwalan ulang agenda konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Kalsel, Rabu (9/9/2026).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menjelaskan bahwa konsultasi ulang yang direncanakan pada Oktober mendatang bertujuan untuk memastikan kepastian kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
“Mungkin di bulan Oktober kami akan ke PHD dan di situ kami akan menanyakan lagi apakah Raperda tentang pemberdayaan ormas ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Rais.
Sebelumnya, Pansus I telah menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal bersama Badan Kesbangpol, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, dan Tim Tenaga Ahli. Namun, sejumlah rekomendasi dari Direktorat PHD Kemendagri dinilai berpotensi melebarkan ruang lingkup materi muatan lokal.
Salah satu poin rekomendasi mengarahkan penambahan materi terkait program keluarga berencana pada muatan pasal. Setelah ditelaah bersama para ahli, Pansus I menilai poin tersebut terlalu jauh dari fokus utama pemberdayaan ormas. Karena itu, Pansus I memilih menyederhanakan substansi agar regulasi lebih terfokus.
Selain persoalan substansi, pergantian pejabat teknis di lingkungan Kemendagri juga menjadi pertimbangan utama dilakukannya konsultasi ulang.
“Setelah kita membahas dengan biro hukum, ternyata petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang bersama dengan biro hukum dan Kesbangpol,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Melalui konsultasi ulang ini, Pansus I berharap materi akhir Ranperda Ormas benar-benar matang serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika kemasyarakatan di Kalimantan Selatan.[]












