BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi pembahasan penataan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (9/9/2026). Rapat ini digelar guna memastikan seluruh materi regulasi tersusun secara komprehensif dari sisi administrasi maupun tata kelola.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kalsel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, serta dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Kasubbid Firmansyah.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama BPKAD mencermati ulang sejumlah poin krusial, mulai dari aspek pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penatausahaan aset milik pemerintah provinsi.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menekankan pentingnya prinsip ketertiban, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola aset daerah untuk mendukung jalannya roda pemerintahan serta pembangunan.
“Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan aset daerah ini dapat dilakukan dengan baik, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” tegas Dirham.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik tidak hanya berhenti pada status pencatatan sebagai inventaris negara, tetapi juga harus berorientasi pada pemanfaatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah bukan hanya tercatat sebagai barang milik pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui perampungan pembahasan draf ini, Pansus I berharap lahir kepastian hukum yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih profesional.[]












