KabarKalimantan, Batulicin – Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk dengan cara melindasnya menggunakan alat berat road roller atau compactor.
Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi pekat jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang digelar sepanjang Juli-September 2026 itu dilaksanakan dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang digelar di Mapolres Tanbu, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dan Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto dan turut disaksikan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Agus Triyanto SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning, SH, MH.
Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antar lembaga dalam proses penanganan dan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian.
Ribuan botol miras ilegal berbagai merk tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol-botol miras menggunakan alat berat hingga seluruhnya pecah untuk memastikan miras tersebut tak dapat lagi dikonsumsi.
“Langkah tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polres Tanah Bumbu, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Kabupaten Tanah Bumbu.
“Upaya tersebut kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Slamet Riadi












