KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial W atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berusia 24 tahun yang beralamatkan di Jalan Transmigrasi, Gang Bata Merah, Dusun Plajau, RT 003, Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Kelurahan Tungkaran Pangeran pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan W, petugas berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 138,15 gram.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dalam pelaku menjalankan bisnis haramnya, yakni satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu unit handphone merk Realme warna abu-abu, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah kantong kain warna hitam, dua buah kantong plastik warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, satu bungkus plastik klip besar, dan satu bungkus plastik klip kecil.
Kapolres Tamah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku W.”
“Saat dilakukan penggeledahan didapati narkoba serta sejumlah barang bukti lainnya. Kemudian, pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi