KabarKaimantan, Batulicin – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial MDK atas dugaan kasus penipuan.
Pelaku yang terancam dijerat Pasal 378 KUHP tersebut diringkus di Jalan Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kronologis terjadinya tindak pidana itu berawal pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, korban menghubungi temannya AR untuk menanyakan rekomendasi jasa travel. Kemudian AR memberikan nomor korban ke pihak travel tersebut.
Lantas, pihak travel tersebut menghubungi korban lewat WhatsApp pelaku MDK hingga akhirnya terjadilah komunikasi dan terjadi kesepakatan dengan harga perorang Rp 3.520.000.
“Setelah itu, pelaku meminta uang DP sejumlah Rp 6 juta, dan korban mentransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rek 21470100XXXXXX an Darwin Firdaus,” katanya.
Dan, kemudian pembayaran korban dilakukan bertahap dengan total Rp 129.470.000,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 129.470.000, lalu atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi