KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru, satu orang pengedar sabu RPH (28) asal Tanah Bumbu berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 1(satu) paket besar narkotika jenis sabu berat kotor 100,27 (seratus koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet menjelaskan sebelum mengamankan RPH (28) warga Kabupaten Tanah Bumbu terlebih dahulu satreskoba polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial IR (26) warga Desa Dirgahayu.
“IR diamankan ketika melakukan peredaran sabu di desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru,” ucapnya
Selain mengamankan pelaku juga telah diamankan barang bukti dengan jumlah barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram / berat bersih 5,02 (lima koma nol dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan lakban warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam dan 1 (satu) unit R2 Yamaha Gear warna Hitam, Kamis (22/05/25)
Dari hasil pemeriksaan, IR (26) mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari RPH (28) yang berdomisili di kabupaten Tanah Bumbu.
“Terkait keterangan tersebut pihak kami langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan RPH (28) yang berada di perumahan Bumi Amandit Raya, Rt/Rw. 009/000, Desa Kampung Baru, Kec Simpang Empat, Kab Tanah Bumbu,” katanya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) paket besar narkotika jenis sabu berat kotor 100,27 (seratus koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram / bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Biru Muda, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) buah alat isap /bong, 1 (satu) buah spidol warna putih, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) pak besar plastik klip kosong, jelas Sidiq Martujet.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di rutan Mako polres Kotabaru, untuk tersangka IR (26) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan BPR (28) di kenakan asal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU jo pasal 132 (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya Narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat,” tutupnya.












