KabarKalimantan, Paringin – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan membuka layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang UKM, Akhmad Hairani, menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat datang langsung ke kantor dinas dengan membawa E-KTP, nomor yang aktif, dan email (HP) untuk memproses pembuatan NIB.
“Silakan datang ke kantor kami. Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB cukup membawa E-KTP, Nomor yang aktif serta email (Hp). Kami akan bantu proses pembuatannya,” ujar Hairani pada Kamis (17/7/2025).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Layanan ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Kabupaten Balangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses program pembinaan, bantuan, hingga pembiayaan usaha dari pemerintah.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mengakses program pembinaan dan bantuan dari pemerintah,” tambah Hairani.
Akhmad Hairani juga menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM di daerah tersebut. “Setiap tahun kami akan mendata pelaku UMKM yang aktif dan tidak aktif. Ini penting agar program pembinaan bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pembinaan dan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan efektif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Balangan.
Dengan adanya fasilitas pembuatan NIB ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memperkuat sektor UMKM di Kabupaten Balangan,” pungkas Hairani.












