KabarKalimantan, Kotabaru – Polemik perumahan yang tidak membangun kolam retensi menjadi sorotan dari praktisi hukum.
Sorotan dari salah satu praktisi hukum di kabupaten Kotabaru tersebut dikarenakan seringnya banjir ketika turun hujan di depan perumahan yang berada di jalan Raya Stagen desa Sungai Taib kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru, Jum’at (12/9/25).
Praktisi hukum sekaligus pengguna jalan umum Agusaputra Wiranto menegaskan, pengembang perumahan tidak hanya memiliki kewajiban membangun rumah, tetapi juga memastikan sarana pengendali banjir seperti kolam retensi tersedia sesuai site plan yang disetujui pemerintah daerah.
“Kalau di atas kertas site plan sudah ada kolam retensi, tapi di lapangan tidak dibangun, maka jelas ini bentuk kelalaian dari pengembang, bahkan bisa masuk ranah pidana lingkungan jika menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat,” kata Agusaputra.
Apapun dasar hukumnya yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 ayat (2), yaitu pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 huruf c yaitu pemegang izin pemanfaatan ruang wajib mematuhi rencana tata ruang.
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Drainase Perkotaan yaitu sistem drainase perkotaan wajib dilengkapi dengan kolam retensi.
“Ketentuan ini tidak bisa ditawar, artinya, pengembang yang mengabaikan kolam retensi telah melanggar hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum seperti pengembang perumahan dan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.
Untuk pengembang bisa di kenakan Perdata (Bisa digugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPer karena kelalaian menimbulkan kerugian masyarakat).
Selain itu juga pengembang perumahan dapat dikenakan sangsi administratif berupa teguran, penghentian pembangunan, pencabutan izin, hingga pembangunan paksa dengan biaya dibebankan ke pengembang.
Untuk sangsi pidananya, jika terbukti menyebabkan banjir atau kerusakan lingkungan, dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Menurut Agusaputra, PUPR tidak bisa lepas tangan, karena memberikan rekomendasi teknis sejak awal.
Jika terjadi pembiaran, ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kalau PUPR tahu ada kewajiban kolam retensi, tapi membiarkan pengembang tidak melaksanakan, maka ini masuk kategori pembiaran yang bisa dipersoalkan,” jelasnya.
Ditegakkannya dua potensi Perbuatan Melawan Hukum yang bisa muncul adalah:
1. PMH oleh pengembang yaitu tidak menjalankan kewajiban teknis meski sudah tercantum dalam site plan.
2. PMH oleh pemerintah daerah/PUPR yaitu jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan dan pembiaran.
“Dalam konteks hukum tata negara, pembiaran oleh pemerintah juga bisa menimbulkan tanggung jawab negara, karena negara tidak hadir melindungi hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Langkah hukum bagi masyarakat sekitar yang terdampak langsung untuk memperoleh keadilan, Agusaputra menyarankan langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan ke Pemda dan PUPR agar dilakukan penindakan administratif kepada pengembang.
2. Mengajukan gugatan perdata (PMH) terhadap pengembang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat banjir.
3. Melapor ke Ombudsman RI jika ada dugaan maladministrasi atau pembiaran oleh pemerintah daerah.
4. Menggandeng aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana lingkungan.
“Negara wajib hadir, masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian akibat kelalaian pengembang dan lemahnya pengawasan pemerintah,” jelas Agusaputra.
Ardiansyah












