Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Sungai Gampa Asahi, Satresnarkoba Polres Batola Amankan 1,18 Gram Sabu

KabarKalimantan, Marabahan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RN (28) diamankan beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 1,18 gram. Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Marum, Rabu (25/2/2026) mengatakan, penangkapan terduga bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sungai Gampa Asahi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Selanjutnya, petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dan, di dalam kamar pelaku, kami menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild warna hitam hijau yang terletak di lantai. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat empat paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Joko.

Selain sabu-sabu, lanjut Joko, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit handphone merk Samsung A04s, satu buah kotak rokok penyimpan sabu, satu pack plastik klip, dan dua lembar plastik klip.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp 300 ribu tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Pelaku dan seluruh barang bukti pun langsung kami amankan ke Mapolres Batola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Joko.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RN dijerat disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *