KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum polsek setempat.
Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial MR berusia 22 tahun diamankan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,33 Gram.
Ia diciduk di pinggir Jalan Propinsi, Km 170, RT 10, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.15 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga ada penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Satui langsung bergerak mendatangi lokasi yang sebelumnya diinformasikan masyarakat setempat.
“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku MR. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 2,33 gram yang disimpan di dalam satu bungkus bekas makanan ringan warna pink dengan merk ATIRA,” terang Kasi Humas.
Selain barang bukti kristal haram tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan pelaku, seperti satu buah handphone merk Redmi warna hitam, serta satu bungkus bekas makanan ringan warna pink dengan merk ATIRA.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Slamet Riadi