Polsek Awayan Berhasil Amankan 60 Liter Tuak di Desa Ju’uh

KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan, Polda Kalsel, Setelah mengamankan delapan orang yang berpesta miras di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi, Polsek Awayan kembali bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan terhadap penjual tuak di Desa Ju’uh. Dari lokasi ini, polisi menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional, Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, mengungkapkan bahwa operasi lanjutan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.

“Dari keterangan para pelaku yang kami amankan, diketahui asal minuman tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang warga yang diduga menjadi penjual tuak. Dari rumahnya, polisi menemukan dua jerigen berisi tuak siap edar.

“Total yang berhasil diamankan kurang lebih 60 liter tuak. Barang bukti itu langsung kami bawa ke Polsek untuk diamankan,” kata Kapolsek.

Pelaku penjual tuak kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Menurut Kapolsek, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan proses sesuai aturan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai perda,” tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi memproduksi maupun menjual miras tradisional. Menurutnya, konsumsi tuak kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

Dengan penindakan ini, Polsek Awayan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran miras di wilayah hukumnya. Kapolsek berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Awayan berharap masyarakat dapat menjadi contoh yang baik bagi generasi muda dengan tidak mengonsumsi miras tradisional.

“Kami ingin menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan,” pungkas IPDA Lulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *