KabarKalimantan, Paringin – DPRD Balangan melakukan koordinasi dan konsultasi kaji tiru terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Balangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Jum’at, 5-7 November 2025, dan dihadiri oleh jajaran DPRD Balangan serta BPBD Balangan.
Tujuan dari kaji tiru ini adalah untuk mendapatkan masukan komprehensif dan memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku, serta mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan peraturan yang efektif dan adil, meminimalkan potensi konflik, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Kaji tiru ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai isi Raperda. “Kami memastikan Raperda mencakup semua aspek yang diperlukan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan pasca-kebakaran,” kata Hafiz Ansyari.
Selain itu, kaji tiru ini juga menjamin bahwa Raperda tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau peraturan daerah lainnya yang relevan. “Mana yang terbaik akan kami ambil sebagai pelajaran dari daerah lain yang memiliki peraturan serupa yang sudah berhasil diterapkan,” tegas Hafiz Ansyari.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani mengharapkan, melalui kaji tiru ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta menghasilkan peraturan yang lebih lengkap, jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kaji tiru ini dilakukan ke beberapa daerah, yaitu DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan BPBD Damkar Kota Tangerang Provinsi Banten.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran, serta meminimalkan potensi konflik dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran,” kata Hanny Rahfani.












