KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan TS, seorang kakek berusia 56 tahun yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
TS yang diketahui merupakan residivis itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (6/1/2026)) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengungkapkan, penangkapan terhadap TS ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 36,97 gram.
Selain barang bukti serbuk kristal tersebut, diamankan juga barang bukti pendukung lainnya berupa satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah box plastik, satu unit handphone merk Realme warna biru, dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Reporter : Slamet Riadi
Editor : Suhaimi Hidayat












