KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pria berinisial A (33) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Etomidate. Penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 01.40 WITA.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (13/8/2026).
Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Antasan Raden Gang Harmoni, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari pakaian kamar, antara lai, 1 buah mesin Air Pump merk Armada berisi 3 buah cartridge vape merk WB yang diduga berisi cairan Etomidate, 1 buah mesin Air Pump merk Armada berisi 2 buah cartridge vape merk SEGITIGA yang diduga berisi cairan Etomidate dan unit ponsel merk Realme warna hitam yang disita dari genggaman tangan tersangka.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












