Berita  

Dorong Target Zero ODOL 2027, Komisi III DPRD Kalsel Desak Digitalisasi Sistem Jembatan Timbang

ANJIR SERAPAT — Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan pengawasan kendaraan melanggar muatan dan dimensi (Over Dimension Over Loading/ODOL) melalui penerapan sistem jembatan timbang terintegrasi dan terdigitalisasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan infrastruktur jalan sekaligus mendukung target Zero ODOL pada 2027.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., saat memimpin kunjungan koordinasi ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kelas I Anjir Serapat, Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026).

Mustaqimah menyebutkan, lalu lintas angkutan barang yang melintas di perbatasan wilayah tersebut tergolong sangat padat. Setiap hari, diperkirakan 260 hingga 300 unit armada logistik lewat membawa komoditas bahan pokok, hasil pertanian, hingga barang industri.

“Harapan kita tentunya menuju zero ODOL, sesuai dengan program pemerintah. Ini penting untuk keamanan para pengendara sekaligus menjaga kualitas jalan, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah.

Guna mengimbangi tingginya volume kendaraan tersebut, Komisi III DPRD Kalsel menilai pola pengawasan konvensional perlu ditransformasi ke arah digital. Sistem pendataan otomatis dinilai mampu mendeteksi pelanggaran tonase secara akurat dan transparan.

“Untuk jangka menengah, kami berharap adanya dukungan terhadap sistem penimbangan yang terintegrasi dan terdigitalisasi, sehingga kendaraan angkutan yang melintas dapat terdata dengan baik,” tambahnya.

Gayung bersambut, Wasatpel UPPKB Anjir Serapat, Fransisco Wijaya, S.E., mengapresiasi dukungan legislatif Kalsel. Menurutnya, digitalisasi data lalu lintas angkutan akan menjadi pijakan kuat dalam penindakan hukum dan evaluasi regulasi lalu lintas secara efektif.

Melalui sinergi antara DPRD Kalsel, Dinas Perhubungan, dan pengelola UPPKB, pengawasan lalu lintas logistik diharapkan tidak hanya memperpanjang usia pakai jalan, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan di jalur perlintasan antarprovinsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *