Satres Narkoba Polres Batola Berhasil Ringkus Tiga Orang Pengedar Narkotika di Wilayah Anjir Muara

Avatar

KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah kecamatan Anjir Muara Kab Batola pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang pelaku berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda di rumah masing-masing.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Anjir Muara sering dijadikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial HS (39) warga desa Kec Anjir Muara di sebuah rumah.

Dari pelaku inisial HS Sat Narkoba Polres Batola berhasil menyita satu paket sabu yang diduga narkotika Golongan 1 dengan berat kotor 1,29 gram berat bersih 1,12 gram sebuah tas kecil dan satu buah HP merk Realme.

Berdasarkan keterangan, HS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh membeli dari pelaku berinisial MA, 22 tahun laki-laki warga Anjir Muara

Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H, bergerak cepat, berdasarkan informasi dari HS petugas selanjutnya bergerak kerumah pelaku MA di sebuah rumah dan dari saudara MA petugas berhasil menyita barang bukti Satu Paket sabu yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu k dengan berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,15 gram 1 kotak bekas dan satu buah handphone merk Vivo 1904.

Pengakuan MA tersebut Narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku berinisial BR, pelaku MA dan bang bukti diamankan.

Tak puas sampai di situ Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan berdasarkan keterangan pelaku berinisial MA bahwa narkotika yang dimiliki tersebut diperoleh dari orangtuanya inisial BR warga Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara.

Di rumah pelaku berinisial BR di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara petugas berhasil menemukan 13 paket narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,16 gram berat bersih 1,65 gram, petugas juga menyita 3 tiga unit HP berbagai merk.

Para pelaku tersebut diproses hukum oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mahmud Shalihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *