Pendalaman UU Tentang Kehutanan, Pemprov Kalsel Sambut Kunjungan Kerja Komite II DPD RI

KabarKalimantan, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima dan mendampingi kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka koordinasi mitra strategis serta pendalaman informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin dalam kesempatan tersebut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, yang menyambut langsung rombongan Komite II DPD RI di Aula H Maksid, Banjarbaru, Senin (14/9/2026) pagi.

Rombongan Komite II DPD RI yang hadir di antaranya Habib Hamid Abdullah, Habib Said Abdurrahman, Eva Susanti, Dato’ Haji Abu Bakar Jamalia, Ria Saptarika, Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Henock Puraro.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel yang disampaikan Ariadi Noor, disampaikan apresiasi atas dipilihnya Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Komite II DPD RI.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami menyampaikan selamat datang di Banjarbaru, serta terima kasih atas dipilihnya Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja kali ini,” ujar Ariadi.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi ruang bersama untuk memahami kondisi pengelolaan kehutanan di daerah sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Ariadi menegaskan, pengelolaan kehutanan di Kalimantan Selatan tidak dapat dilepaskan dari empat aspek utama, yakni kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, kelangsungan pembangunan, serta daya dukung lingkungan.

“Keempatnya harus berjalan bersama, dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.

Salah satu persoalan kehutanan yang menjadi perhatian saat ini, lanjut Ariadi, adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, hingga 10 September 2026 tercatat sebanyak 2.963 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 20.206 hektare.

Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, yakni sekitar 5.100 hektare, disusul Kota Banjarbaru sekitar 2.539 hektare.

“Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, dan masyarakat,” jelasnya.

Upaya penanganan dilakukan melalui pemantauan titik panas secara berkala, penguatan patroli dan deteksi dini, peningkatan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga pemadaman melalui jalur darat dan dukungan udara.

Khusus pada lahan gambut, Ariadi menyebut diperlukan pendekatan yang lebih spesifik, mengingat sumber panas dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan telah dipadamkan.

“Karena itu, dikembangkan berbagai cara baru di lapangan, antara lain pemanfaatan drone termal untuk mendeteksi titik panas serta metode penanganan khusus pada lahan gambut,” ungkapnya.

Dalam diskusi bersama Komite II DPD RI, Ariadi juga menyampaikan bahwa salah satu upaya mitigasi yang dapat dilakukan sebelum maupun saat musim kemarau adalah menjaga kondisi lahan gambut agar tetap basah.

Salah satunya melalui kanalisasi yang memanfaatkan sumber-sumber air yang tersedia, sehingga kelembapan lahan gambut dapat tetap terjaga dan potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan.

Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah berakhir pada Minggu (13/9/2026). Berdasarkan pemantauan dalam tiga hari terakhir, belum terdapat awan yang cukup strategis untuk dilakukan penyemaian, sementara prediksi kondisi cuaca dalam sepekan ke depan juga menunjukkan hal serupa.

Ariadi menyampaikan, berdasarkan pembaruan informasi BMKG saat kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kalimantan Selatan pada pekan sebelumnya, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober, sedangkan awal musim hujan diprediksi terjadi pada awal November.

Namun, kondisi tersebut dapat berbeda antardaerah mengingat karakteristik wilayah Kalimantan Selatan yang memiliki topografi beragam.

Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan Kalsel, Habib Hamid Abdullah, yang menyampaikan sambutan Ketua Komite II DPD RI, mengatakan DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Fungsi pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan di daerah,” jelasnya.

Ia menerangkan, Komite II DPD RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Dalam konteks tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian penting karena keberlanjutan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam sangat bergantung pada kualitas lingkungan hidup.

Habib Hamid juga menyoroti ancaman terhadap kawasan hutan di Kalimantan Selatan seiring meningkatnya pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta aktivitas industri, termasuk pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, tanah longsor, maupun karhutla.

Karena itu, penanganan karhutla dinilai perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pada saat terjadi kebakaran, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan mitigasi.

Dalam kesempatan tersebut, Komite II DPD RI juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan bersama kementerian dan lembaga terkait guna membahas berbagai langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mencegah karhutla di masa mendatang.

Menutup sambutannya, Ariadi menyampaikan harapan agar kunjungan kerja tersebut dapat menjadi ruang untuk mendengarkan secara langsung kondisi dan aspirasi daerah, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan kehutanan nasional.

“Tujuan kita sama, yaitu hutan yang tetap terjaga, masyarakat sekitar hutan yang semakin sejahtera, sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Selatan atau yang mewakili, perwakilan Forkopimda Kalsel, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel terkait, serta perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.(Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *