Kuasai 6,45 Gram Sabu, Pria Asal Desa Bajayau Lama Ini Diamankan Polres Tanbu

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba bersama Sat Samapta Polres Tanah Bumbu telah mengamankan MS (47) seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu pada Rabu (18/9/2024).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari kecurigaan Unit Turnawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu terhadap gerak-gerik seorang pria saat melakukan patroli di daerah rawan di seputaran Kecamatan Simpang Empat.

“Kemudian, anggota Unit Turnawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diketahui beralamatkan di Desa Bajayau Lama, RT 01, RW 001, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu sekitar pukul 14.00 Wita,” jelasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menuju TKP dan bersama-sama melakukan penggeledahan, yang mana ditemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,45 Gram.

“Tak hanya itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah botol kecil, satu buah kotak kardus, satu buah sendok sabu warna merah, satu buah timbangan digital Merk CAMRY warna silver, satu bungkus plastik klip, satu unit HP merk VIVO, satu buah pipet kaca serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *