KabarKalimantan, Batulicin – Dalam kegiatan Ops Sikat Intan I 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin telah mengamankan seorang laki-laki berinisial NS atas dugaan kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tak berizin. NS diringkus Unit Reskrim Polsek Batulicin pada Kamis (1/5/2025).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap NS bermula saat Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan
patroli di wilayah hukum Polsek Batulicin sekaligus dalam rangka Ops Sikat Intan I 2025 di Jalan Raya Batulicin, RT 006, RW 002, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak berwenang dengan cara disimpan di dashboard sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol DA 6947 LAI,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang 22 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan satu buah sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam dengan nopol DA 6947 LAI diamankan di Polsek Batulicin guna proses selanjutnya.
Slamet Riadi












