KabarKalimantan, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin diwakili Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso menyerahkan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Prov. Kalsel Hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2025 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Penyerahan bantuan keuangan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025, yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin melalui Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso mengatakan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap eksistensi dan kinerja partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
”Untuk itu Pak Gubernur sangat mendukung dan secepatnya menyerahkan bantuan dana ini untuk partai-partai politik di Kalimantan Selatan,” katanya.
Adi menyampaikan, Gubernur H Muhidin berharap dari bantuan dana hibah partai politik ini bisa digunakan secara optimal seperti pendidikan politik untuk kader-kader partai dan bagi masyarakat Kalsel, juga dalam rangka mendukung operasional sekretariat partai politik.
”Pak gubernur berharap, ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi untuk tumbuh kembangnya demokrasi yang bagus di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Sementara Gubernur Kalsel dalam sambutannya juga mengingatkan agar partai politik menggunakan bantuan ini secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan. “Bantuan ini bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin menuturkan, bantuan yang disalurkan mencapai Rp15.433.635.000, dengan besaran Rp7.500 per suara sah diberikan kepada 9 Partai Politik di DPRD Kalsel.
”Untuk besarannya per suara ada 7.500, jadi ada 9 partai dengan tingkatan yang berbeda-beda dari 750 juta hingga 3 milyar dan kedepan kami juga sedang mengusahakan dengan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar tahun berikutnya naik menjadi 10 ribu,” pungkasnya.
Adapun penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sembilan partai penerima bantuan keuangan, yakni Partai Golkar – Rp3.466.837.500 (462.245 suara), Partai NasDem – Rp2.182.117.500 (290.949 suara), Partai Gerindra – Rp1.867.350.000 (248.980 suara), PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara), PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara), PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara), PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara), Partai Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara), PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara).
Syahri Ramadhan











