KabarKalimantan, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan penapakan secara simbolis Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025, berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).
Penapakan cap tanda tera dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarmasin yang di Wakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, didampingi perwakilan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Pengukuran tidak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, maka dari itu, Ikhsan Budiman dalam sambutannya menyatakan kegiatan tera ini menjadi sebuah pekerjaan untuk memastikan masyarakat tidak ada yang dirugikan.
“Oleh karena itu, keakuratan pada alat ukur menjadi keharusan agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat, ” ucapnya.
Untuk itu, Ia berharap dengan standarisasi pengukuran diberbagai sektor dagang dan industri harus diterapkan agar tercipta kota Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas. “Mari kita jadikan Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang berintegritas menerapkan transaksi adil dan sesuai standar, ” ujarnya.
Pembubuhan Cap Tanda Tera 2025 berfungsi untuk memastikan alat ukur, alat takar dan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam berbelanja jika timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha sudah bertanda tera sah.