BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari upaya memperkuat peran ormas dalam pembangunan daerah.
Raperda ini merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalsel dan disepakati dalam Rapat Paripurna di Gedung “Rumah Banjar”, Senin (19/5/2025), bersama satu raperda lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan usulan Komisi II.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Muh. Alpiya Rakhman memimpin paripurna dan menyatakan kedua raperda ditetapkan sebagai prakarsa DPRD untuk memperkuat dasar hukum pembentukan peraturan daerah.
Anggota Komisi I, H.M. Syaripuddin menekankan pentingnya regulasi untuk mengarahkan peran ormas agar lebih terstruktur dan sinergis dengan kebijakan pembangunan daerah. “Raperda ini menjadi instrumen percepatan pembangunan melalui peran strategis ormas,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pangan dinilai penting menjawab tantangan ketahanan pangan. Anggota Komisi II, Umar Sadik, menyebut regulasi ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan di Kalsel.
“Diharapkan tata kelola pangan bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap dua raperda tersebut. Selanjutnya, kedua raperda akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi perda.