Gubernur Kalsel Sampaikan Dua Raperda Prioritas di Paripurna DPRD

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (19/5/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Dr. H. Supian HK.

Raperda pertama membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai pedoman pembangunan lima tahunan. Muhidin menyebut dokumen ini mengusung tema “Penguatan Fondasi Transformasi” dan menjadi tahap awal pelaksanaan RPJPD.

“Visi kita adalah ‘KALSEL BEKERJA’ menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” tegasnya.

Raperda kedua mengatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai revisi Perda No. 5 Tahun 2019. Perubahan dilakukan menyesuaikan Perpres 55/2022 yang memberi kewenangan lebih besar pada pemerintah provinsi.

Regulasi ini, kata Muhidin, penting untuk memperkuat kepastian hukum dan daya saing sektor pertambangan daerah.

Paripurna juga membahas dua raperda prakarsa DPRD: pemberdayaan ormas oleh Komisi I dan penyelenggaraan pangan oleh Komisi II. Kedua raperda ini ditujukan untuk memperkuat regulasi di sektor sosial dan ketahanan pangan.

Seluruh raperda akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *