Desa Anti Maladministrasi: Langkah Positif Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima

KabarKalimantan, Paringin – Pada Senin, 21 April 2025, Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, menjadi tuan rumah Acara Penetapan Desa Anti Maladministrasi oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong pelayanan publik yang prima di tingkat desa.

Desa Mayanau, bersama dengan beberapa desa lainnya, telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi setelah melalui evaluasi mendalam oleh Ombudsman RI Kalsel.

Penetapan ini berdasarkan pada kesiapan desa dalam memberikan layanan publik, ketersediaan standar layanan, serta inovasi dalam mencegah praktik maladministrasi.

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap desa-desa yang telah ditetapkan.

Ia berharap, penetapan ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Balangan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap agar desa-desa di Kabupaten Balangan bisa mencontoh dan mengikuti langkah-langkah positif ini. Penetapan Desa Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Balangan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini ditanggung melalui beberapa sumber, termasuk Anggaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, APBD Kabupaten Balangan, APBDes, dan sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.

Keputusan penetapan ini telah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat, dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *