KabarKalimantan, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan itu diketok palu dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2026, Selasa 28 Juli 2026.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati. Agenda paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan anggaran daerah tahun berjalan.
Hj. Linda Wati menjelaskan pengesahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disahkan, pembahasan dilakukan secara maraton. Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Balangan menggelar rapat sejak tanggal 21, 22, 27 Juli, hingga finalisasi pada 28 Juli 2026.
“Sesuai aturan yang berlaku, perubahan KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ini akan menjadi pijakan dan pedoman resmi bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” terang Hj. Linda Wati saat memimpin sidang.
Setelah penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Balangan, proses selanjutnya masuk tahap verifikasi. TAPD akan melakukan evaluasi sebelum dokumen diajukan kembali ke dewan dalam bentuk Raperda Perubahan APBD 2026.
DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan ini menghasilkan alokasi anggaran yang tepat sasaran. Fokusnya tetap pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Kabupaten Balangan.
Dengan disahkannya kesepakatan ini, seluruh SKPD diminta segera menindaklanjuti untuk menyusun perubahan anggaran sesuai koridor yang telah ditetapkan bersama.












