DPRD dan Pemkab Balangan Setujui Dua Buah Raperda dalam Sidang Paripurna

Avatar

KabarKalimantan, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa.

Penetapan Pansus tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan ke 16 masa persidangan ke II tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (24/6/2024).

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan penetapan Pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama agar untuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan yang diterbitkan bisa mencapai target yang maksimal.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus DPRD Balangan terhadap kedua raperda tersebut.

Dalam SK tersebut, Pansus DPRD Balangan terhadap Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa diketuai oleh Supianor dari Komisi III dan wakil ketua, Nur Fariani dari Komisi II.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan DPRD Balangan setujui bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan.

Adapun dua buah raperda yang disetujui adalah raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Balangan.

“Kami yakin, pihak legislatif, SKPD-SKPD teknis terkait maupun beberapa unsur lain telah sama-sama mencurahkan yang terbaik dalam penyusunan dan penyempurnaan raperda-raperda tersebut,” ujar Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah Balangan, Rudiansyah Sofyan.

Bupati Balangan atas nama Pemkab Balangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota dewan atas kerjasama dalam proses penyempurnaan kedua raperda tersebut.

Hadrianor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *