KabarKalimantan, Batulicin – Polsek Satui Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap MHA atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Mahasiswa kelahiran Sungai Gampa, Batola yang kini berdomisili di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui itu ditangkap di jalan depan Mess SBT, pada Minggu (8/9/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas tersangka tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga ada menggunakan/mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. “Saat digeledah, petugas menemukan lima buah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 4,46 gram yang disimpan di dalam satu buah dompet kecil berwarna biru,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah handphone merk Vivo warna biru muda yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Satui guna proses selanjutnya,” pungkasnya.
Slamet Riadi