KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba, termasuk satu perempuan. Dua orang pelaku, MRH (29) dan MF (26), ditangkap di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, saat membawa satu paket narkoba.
Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama Acil Imur (55) di wilayah HSU. Kamis 24 Juli 2025.
Penangkapan terhadap MRH dan MF bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin. Setelah menangkap MRH dan MF, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Acil Imur di kediamannya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan MRH dan MF antara lain satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 gram, serta uang tunai senilai Rp 50.000. Sementara dari penangkapan Acil Imur, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal seberat 1,02 gram yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp 600.000.
“Polres Balangan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera,” kata Kapolres Balangan, AKBP Eko Prasetiyo, S.I.K., M.H.
Dengan penangkapan ini, Polres Balangan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
Polres Balangan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pelaku tindak pidana narkoba tersebut telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M Rieko Ariyasin












