KabarKalimantan, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan mencapai kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Selasa malam 28 Juli 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan.
Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi hadir mewakili Bupati. Ia membacakan sambutan tertulis kepala daerah yang berisi apresiasi kepada pimpinan DPRD, fraksi, dan seluruh anggota dewan atas pembahasan rancangan perubahan yang diajukan eksekutif.
Dalam sambutan itu disampaikan bahwa dinamika pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan intensif. Proses saling mengkritisi dan mendalami dokumen akhirnya menghasilkan rumusan anggaran yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan saat ini.
“Persetujuan bersama ini merupakan bukti komitmen dan tanggung jawab kita dalam menyikapi perubahan situasi yang berdampak signifikan terhadap roda pemerintahan. Langkah ini penting untuk memastikan target-target pembangunan Kabupaten Balangan tahun 2026 tetap dapat diwujudkan,” ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.
Menurut Pemkab, disetujuinya Perubahan KUA dan PPAS menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Dokumen kesepakatan ini akan jadi dasar bagi eksekutif untuk merumuskan program dan kegiatan lanjutan.
Wabup juga menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perubahan anggaran. Penyusunan diminta berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Ia menegaskan, kecepatan dalam merampungkan RAPBD-P diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat. Seluruh SKPD diminta menyesuaikan usulan dengan prioritas yang telah disepakati bersama DPRD.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemkab dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Balangan.












