KabarKalimantan, Marabahan – DPRD Batola menggelar rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025
Dalam rangka Persetujuan terhadap Raperda tentang perubahan Atas perda Nomir 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Batola, Selasa (10/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ayu Dian Liliana Sari Wiryono, dan dihadiri wakil ketua Harmuni dan Wakil Bupati Batola Herman Susilo serta undangan yang hadir.
Persetujuan Raperda Tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 dibacakan langsung oleh perwakilan dari komisi Gabungan Agung Purnomo menyampaikan hasil pembahasan Raperda menjadi Perda.
Ketua Komisi II Agung Purnomo mengatakan Perubahan Perda ini di lakukan berdasarkan hasil dari evaluasi kementrian keuangan.
“Terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu di lakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023.”
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut ada beberapa ketentuan pada batang tubuh yang di sempurnakan dan di hapus,” lanjut Agung.
Sehingga terdapat 33 Pasal perubahan pada peraturan daerah tersebut, termasuk bagian lampiran peraturan daerah ini mengalami perubahan terkait besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten Barito Kuala.
Sementara itu, Wakil Bupati Batola Herman Susilo mengatakan persetujuan Raperda ini adalah menjadi momentum yang sangat berharga.
“Kita semua bersama sama memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik,” ucapnya.