KabarKalimantan, Marabahan –
Penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala terhadap Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Batola pada Rabu (18/6/2025).
Sesuai dengan Surat Perintah PRINT-01/0.3.19/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Di Pimpin langsung oleh Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Barito Kuala M. Widha Prayogi Saputra S. H. Dengan didampingi oleh kepala seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Barito Kuala M Hamidun Noor S. H. M. H.
Kepala Seksi Inteljen M Hamidun Noor mengatakan, pengeledahan secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik terhadap empat ruangan pada kantor Dinas PMD Kabupaten Batola, Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris dan Ruang Pengembangan Usaha.
“Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala,” beber Hamidun.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Fasilitas TIM Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023-2024 berdasarkan surat perintah Penyidikan NO PRINTPRINT-01/0.3.19/06/2025 Dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Tanggal 17 Juni 2025.
“Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Barito Kuala serta menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Hamidun, kepada masyarakat kabupaten Barito Kuala berhati hati apabila ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Barito Kuala agar segera menghubungi costumer service Kejaksaan Negeri Barito kuala No 6281347458788 atau bisa melaporkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Jalan Putri Junjung Buih Nomor 1 Kelurahan Ulu Benteng, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.












