KabarKalimantan, Marabahan – Perpanjangan masa jabatan bagi 17 kepala desa di Kabupaten Barito Kuala, mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Barito Kuala (Batola).
Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menitipkan pesan khusus bagi 17 kades yang masa jabatannya diperpanjang
“Semoga dengan masa perpanjangan jabatan ini, para kepala desa dapat menjalankan tugas sesuai fungsi kepemimpinan, serta benar-benar mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya,” ujar Ayu.
Pengukuhan jabatan kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan itu dilakukan Bupati Batola H Bahrul Ilmi di Aula Selidah Marabahan, Kamis (4/9/2025).
Pengaktifan tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun (sebelumnya 6 tahun).
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ.
Dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatan antara 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Berikut 17 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan itu;
1. Anang Muhdiansyah (Sungai Teras Luar/Tabunganen)
2. Rabbianor (Terantang/Mandastana)
3. Sarino (Karang Bunga/Mandastana)
4. Khairul Rahman ( Antasan Segera/ Mandastana
5. Fauzi (Sungai Pantai/Rantau Badauh)
6. Rajiansyah (Parimata/Belawang)
7. Mujiburrahman (Rangga Surya/Belawang)
8. Gusti Muhctar (Sukaramai/Belawang)
9. Ramli (Samuda/Belawang)
10. Mariah (Batik/Bakumpai)
11. Dariani (Teluk Tamba/Tabukan)
12. Maserani (Indah Sari/Mekarsari)
13. Husaini (Tinggiran Tengah/Mekarsari)
14. Hardani (Barambai/Barambai)
15. I Made Wartawan (Dwipasari/Wanaraya)
16. Ahmad Umar (Sido Mulyo/Wanaraya)
17. Saryono (Simpang Jaya/Wanaraya).











