KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala (Batola) yang dipimpin Wakapolres Kompol Letjon Simanjorang menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari dua kasus tindak pidana narkotika.
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air detergen yang berlangsung di depan loby Polres Batola pada Rabu (8/1/2025) tersebut, jika dirupiahkan diperkirakan sekitar Rp 1,27 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Batola, perwakilan PN Marabahan, BNNK Batola, Kasat Res Narkoba Iptu Joko Sunarwan, Kasat Tahti dan Kaurbin Ops Satres Narkoba Ipda Suryono.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1. 271, 83 gram yang disita dari tersangka berinisial KI alias IS dan MR alias E.
“Sebanyak 302,03 gram disita dari tersangka KI alias IS. Sedangkan dari tersangka MR alias E seberat 969,8 Gram,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Iptu Joko Sunarwan menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini jika per satu gramnya dikonsumsi oleh empat orang, maka diperkirakan sebanyak 5.000 jiwa lebih yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
Mahmud Shalihin