KabarKalimantan, Kotabaru – Sebanyak 21 ormas di kabupaten Kotabaru terdaftar di Kesbangpol Kotabaru.
Kepala Kesbangpol Kotabaru Hj. Melinda Ratna Agustina melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Mada Santoso mengatakan sebenarnya ada ratusan Ormas di kabupaten Kotabaru, namun di tahun 2024 tahun lalu hanya 21 Ormas yang mendaftar ke kesbangpol Kotabaru,
“Kami berharap kepada ormas-ormas yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan ormasnya ke kesbangpol, dengan syarat utama ormas tersebut di legalitas dari kemenkumham,” ucap Mada Santoso.
Untuk sanksi bagi ormas yang tidak terdaftar di kesbangpol sebenarnya tidak ada. “Namun pihak kami sudah meminta kepada Kemenkumham agar ada sangsi bagi ormas yang tidak mendaftarkan ormasnya,” jelas Mada Santoso.
Ardiansyah