38 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Berhasil Diamankan Polres Kotabaru Selama Operasi Sikat Intan 2025

KabarKalimantan, Kotabaru– Sebanyak 38 tersangka tindak pidana berhasil diamankan Polres Kotabaru beserta jajaran Polsek dalam kegiatan Operasi Sikat Intan 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Operasi ini tak hanya membuahkan hasil sesuai target, namun juga berhasil mengungkap sejumlah kasus baru di luar target operasi. Selain itu, sejumlah remaja turut mendapat teguran dan pembinaan karena terlibat dalam aktivitas konsumsi minuman beralkohol dan mabuk-mabukan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, Selasa (20/05/25)

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung dalam konferensi pers mengatakan sasaran operasi sikat Intan 2025 yaitu pelaku tindak kejahatan penjual miras, obat-obatan terlarang, sajam, parkir liar, tempat hiburan, tempat keramaian dan tempat sepi yang menjadi tempat jual beli barang terlarang.

“Kami mengamankan 38 tersangka terdiri dari 32 pelaku miras dan 3 pelaku parkir liar namun hanya kami berikan pembinaan saja, sedangkan 1 orang pelaku penganiyaan dan 2 orang pelaku pencurian saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Doli M. Tanjung.

Secara rinci, hasil Operasi Sikat Intan 2025 mencakup empat laporan polisi untuk target operasi, dengan tindak pidana berupa judi online, pencurian dengan pemberatan, serta pelanggaran terkait minuman beralkohol.

Dalam kegiatan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti 115 botol minuman beralkohol, 36 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, senjata tajam dan beberapa barang bukti pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *